Dalam Kasus Barang Electronik Di Dalam Rutan Sukamiskin Jika Tidak Di Berikan Sanksi Maka Akan Mencoreng Nama Kemenkum HAM


Beritaretro69, BANDUNG - Sejumlah barang-barang elektronik ditemukan didalam ratusan kamar penghuni Lapas Sukamiskin.

Hal yang sama dilakukan oleh terpidana umum di Rutan Kelas I Bandung.

Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utama menguras barang-barang elektronik dari kamar tahanan korupsi ini pada hari Minggu (22/7).

Hal yang sama, dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas I Bandung, Budiman.

Ahli Kriminologi dan Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmi Anwar menegaskan atas semua pelanggaran yang dilihat republik ini di lapas selama sepekan ini harus ditindaklanjuti dengan sanksi karena ada aturan dan sanksi yang mengaturnya.

"Lapas punya aturan yang disertai sanksi. Kita bisa melihat fakta pelanggaran-pelanggarannya yang dilalukan hari sebelumnya. Artinya, pelanggaran itu harus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi," ucap Yesmil via ponselnya, Jumat (27/7).

Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang diubah dalam Permenkum HAM Nomor 29 Tahun 2017 ‎Tentang Perubahan Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan untuk mengatur sejumlah larangan.

Pasal 4 huruf i mengatur soal larangan terpidana melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan alat elektronik lainnya.
Di huruf j, terpidana dilarang membawa, memiliki, menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager dan sejenisnya. Di huruf k, terpidana ‎dilarang melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.

Semua larangan-larangan itu berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Permenkum HAM tentang Tatib Lapas dan Rutan, bisa dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat berat. Sanksinya, seperti tertuang dalam Pasal 15 ayat dua berupa pengasingan untuk jangka waktu paling lama enam hari dan bisa diperpanjang dua hari hingga pengurangan remisi, cuti, kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilisi hingga pengurangan bebas bersyarat.

"Sanksinya harus dijalankan, justru aturan itu kekuatannya pada sanksi sehingga ada efek jera sehingga wibawa Kemenkum HAM sebagai lembaga negara selaku pembuat aturan tidak turun drastis dengan adanya kasus ini," ucap Yesmil.

‎Seiring perkembangan zaman, barang elektronik menjadi kebutuhan sehari-hari. Ia mentolelir jika barang elektronik tersebut berada di dalam lapas dan dinikmati oleh para terpidana."Asal barang elektronik yang bisa diawasi dan punya fungsi informasi yang kuat, selama tidak di kamar tahanan," ucap Yesmil.

Sumber : http://www.tribunnews.com


Daftar sekarang dan nikmati berbagai promo menarik , klik saja banner di bawah :

 Bandar Togel Online Terpercaya : www.sakuratoto.com

 Bandar Togel Online Terpercaya : www.sakuratoto2.com

 Bandar Togel Online Terpercaya : www.luwakpoker.com
Share on Google Plus

About Jen

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment