Sebuah pesan berantai beredar lewat aplikasi pesan singkat sejak Selasa (10 Juni 2018). Isinya mengabarkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas.
Tak ada penjelasan memadai, termasuk kapan Ahok akan bebas, dalam pesan yang beredar. Yang jelas, kabar itu menyebar cepat.
Keesokan harinya, Rabu (11 Juni 2018) siang, kata kunci Ahok Bebas nangkring di tiga besar pencarian google.
Kabar bebas bersyarat Ahok dibantah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, menampik kabar itu.
Menurut dia, Ahok sudah memenuhi persyaratan bebas bersyarat. Hanya saja, ia belum mengajukan permohonan.
Perempuan yang akrab disapa Tami itu menduga, ada pertimbangan pribadi yang mengurungkan niat Ahok mengajukan bebas bersyarat.
"Beliau sebenarnya bisa Pembebasan Bersyarat (PB) pada bulan Agustus, tapi sampai saat ini sepertinya Beliau ingin bebas murni," kata Sri lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).
Penegasan serupa disampaikan, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto. Ia menegaskan Ahok belum bebas.
Hingga saat ini, statusnya masih narapidana. "Pak Ahok belum bebas, hoaks," tulis Ade lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.
Ia lantas mengurai persyaratan pengajuan bebas bersyarat, yakni syarat administrasi dan substantif. Salah satunya terkait masa pidana.
"Jadi (syarat) berkelakuan baik minimal 9 bulan terakhir sebelum masa pembebasan bersyarat, telah menjalani 2/3 masa pidana," terang Ade.
Selain itu ada pula syarat telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Sayangnya, Ade enggan menegaskan apakah Ahok sudah memenuhi persyaratan itu. Yang jelas, Ahok hingga saat ini belum mengajukan pembebasan bersyarat.
"Iya, karena Ditjenpas belum menerima usulan PB tersebut, secara manual maupun online dari Lapas 1 Cipinang," Ade menyudahi.
Ahok mendekam ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Kini Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Ahok juga mendapat remisi sehingga mendapatkan bebas bersyarat Agustus 2018.
kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, juga membantah kabar bebasnya Ahok.
"Waktu itu ngomong-ngomong sama lawyer, hitungannya (bebas bersyarat) Agustus, emang hitungannya Agustus," ujar Nana.
Meski demikian, Nana tak bisa memastikan tanggal berapa Ahok mendapat bebas bersyarat. Lain lagi, Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudiarta.
Ia memilih irit bicara soal kabar bebas bersyaratnya Ahok. Wayan khawatir pernyataannya justru memunculkan polemik baru.
"Kasihan Pak Ahok kalau saya mengomentari," katanya ketika dihubungi Liputan6.com. Ia cuma menegaskan Ahok patuh dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Jawaban yang lebih jelas datang dari Adik Ahok. Fifi Lety Indra, membenarkan kakaknya akan bebas bersyarat pada bulan Agustus 2018. Tapi Ahok memilih bebas murni.
"Soal hitungan bebas murni nanti lah awal Agustus uda dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan baru lah saya post lagi ya Di sini," tulisnya di akun Instagramnya.
Saat Ahok menjalani kasus penistaan agama, Fifi juga menjadi salah satu pengacara yang mendampingi.
Soal pertimbangan tak mengajukan permohonan bebas bersyarat juga diungkap Nana Riwayatie, kakak angkat Ahok. Ia menegaskan, Ahok akan tetap menjalankan hari-harinya di dalam tahanan.
"Ahok enggak mau ambil, riskan, takut. Sekarang dia juga lagi sibuk nulis," jelas Nana.
Dia juga mengaku melarang Ahok keluar dari sel. Menurut Nana, bisa saja pihak-pihak yang tidak suka dengan Ahok mencari jalan agar Ahok kembali mendekam di tahanan.
"Bahaya. Ditilang aja bisa 2 tahun lagi (di penjara). Riskan, ngeri," ucap Nana. "Saya terutama melarang (Ahok keluar sel). Bahaya," tegas Nana.
Ia terakhir kali mengunjungi Ahok, saat mantan suami Veronica Tan itu berulang tahun, 29 Juni lalu. Nana menilai, Ahok orang yang taat aturan.
"Orangnya itu disiplin. Keluar halaman Mako Brimob saja tidak mungkin. Dia juga tidak pegang HP (telepon genggam)," ujar Nana.
Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan membenarkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dapat bebas bersyarat pada Agustus 2018. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum mengajukan bebas bersyarat lantaran alasan pribadi.
Banyak spekulasi tentang kapan Ahok akan menghirup udara bebas. Ada yang memprediksi Januari 2019, Ahok bebas murni.
Menanggapi hal ini, adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, enggan berspekulasi tentang kapan terpidana kasus penistaan agama itu bebas dan berkumpul bersama keluarga.
"Soal hitungan bebas murni Nanti lah awal Agustus uda dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan," tulis Fifi dalam akun Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018).
Dia pun berjanji memberitahukan ke publik jika Ahok keluar penjara dengan status bebas murni.
"Baru lah saya post lagi ya Di sini. Silakan di tunggu aja dan Yg mau kutip silakan saja. Oh ya bagi Yg ngotot uda hitung2 ya Aku pikir Daripada berandai2 kita tunggu aja hitungan Yg pasti di agustus. Trims ya Atas semua perhatian dan doanya. Gbu all🙏#ahokers #ahokbebas #basukibtp," tulis Fifi lagi.
Sumber : https://www.liputan6.com
Daftar sekarang dan nikmati berbagai promo menarik , klik saja banner di bawah :
Bandar Togel Online Terpercaya : www.sakuratoto.com
Bandar Togel Online Terpercaya : www.sakuratoto2.com
Bandar Togel Online Terpercaya : www.luwakpoker.com
0 comments:
Post a Comment