Gamparan Helm Baja ke 7 Polisi



Kepala Pusat Pendidikan Administrasi

BERITARETRO69  -  Kepala Pusat Pendidikan Administrasi (Kapusdikmin) Lembaga Pendidikan Polri Kapusdikmin Lemdikpol Kombes Ekotrio Budhiniar menganiaya 7 orang anak buahnya dengan helm baja. Penyebabnya sepele, gara-gara papasan mobil. Bagaimana ceritanya?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menceritakan, penganiayaan terjadi di markas Pusdikmin Lemdikpol, Bandung, Jawa Barat,Saat itu, mobil Kombes Ekotrio berpapasan dengan mobil boks pembawa makanan katering siswa Pusdikmin di gerbang markas. Mobilnya tak bisa melaju masuk.

Kombes Ekotrio pun marah. Dia turun dari mobilnya dan mengumpulkan semua petugas piket. Perwira menengah itu pun mengambil helm baja yang terletak di meja piket. Dia lalu melampiaskan emosinya dengan memukul kepala para anak buahnya itu secara bergantian dengan helm baja.
Ada 7 orang yang jadi korban penganiayaan Kombes Ekotrio. Mereka mengalami luka robek dan benjol di bagian kepala. Satu orang sempat mengalami muntah-muntah. Karena tak terima, seluruhnya melakukan visum dan melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan ini. Menurutnya, tidak seharusnya Kombes Ekotrio melakukan tindak kekerasan.


"Tidak boleh, polisi tidak boleh marah seperti itu,". Dia mengatakan, Kombes Ekotrio terancam sanksi etika kepolisian dan pidana.
Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan. Seluruh korban diperiksa untuk dimintai keterangannya.

"Semua (korban) sudah divisum. Sekarang sedang diperiksa,"Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat ditemui di sela-sela pemantauan TPS di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jabar
Irjen Agung menjelaskan, proses penanganan kasus penganiayaan ini akan dilakukan bertahap. Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar lebih dahulu memeriksa para korban, baru kemudian terlapor.


Irjen Agung mengatakan, Kombes Ekotrio terancam hukuman pidana Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan
"Pasal 351 ada ancamannya maksimal 5 tahun kalau (korban) meninggal dunia. Tapi kan ini tidak, nanti dilihat dulu,.

Sementara saat disinggung sanksi lainnya untuk Kombes Ekotrio, Irjen Agung menyatakan hal itu menjadi ranah Lemdikpol Polri yang menaungi Pusdikmin.

"Sanksi proses hukumnya kita. Tapi kalau yang lainnya oleh atasannya. Karena itu bukan di bawah saya ya, itu di bawah Lemdikpol,

Sumber : https://news.detik.com


Daftar sekarang dan nikmati berbagai promo menarik , klik saja banner di bawah :

 Bandar Togel Online Terpercaya : www.sakuratoto.com

 Bandar Togel Online Terpercaya : www.sakuratoto2.com

 Bandar Togel Online Terpercaya : www.luwakpoker.com
Share on Google Plus

About Angka Tuyul Jitu

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment